Sabtu, 18 Juli 2009

profesional guru

PROFESIONAL GURU
Posted by admin
Sumber: http://sumberilmu.info/2008/02/07/profesional-guru/

Seorang profesional dituntut harus banyak belajar, membaca, menulis dan mendalami teori tentang profesi yang digeluti. Profesi bukanlah sesuatu yang permanen, ia akan mengalami perubahan dan mengikuti perkembangan kebutuhan manusia , oleh karena itu penelitian terhadap suatu tugas profesi sangat dianjurkan. Pelaksanaan kegiatan kita akan mencapai maksimal apabila dilakukan dengan meraba-raba atau mencoba-coba, akan tetapi suatu penerapan harus memiliki pedoman teoritis yang teruji kevalidannya. Ini berarti seorang yang profesional bekerja dengan mengandalkan teori, praktik dan pengalaman, berbeda dengan pekerjaan yang non profesional yang hanya berdasarkan praktik dan pengalaman.

Menurut Dedikbud, unjuk kerja guru mencakup tiga aspek, yaitu kemampuan profesional, kemampuan sosial dan kemampuan personal (pribadi).

Kemampuan profesional mencakup : (1) penguasaan materi pelajaran, (2) penguasaan dan penghayatan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Kemampuan sosial mencakup tentang kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu mengemban tugas sebagai guru.
Kemampuan personal mencakup : (1) penampilan positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh guru, dan (3) penampilam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan oleh sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada siswa. Hal ini tentunya belum dapat dikategorikan sebagai guru yang profesional, karena guru yang profesional harus memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai profesinya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya.

Undang-undang tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional guru diberikan berbagai tunjangan, salah satunya berupa tunjangan profesional, akan tetapi seorang guru yang berhak mendapat tunjang profesional harus terlebih dahulu memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Portofolio merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Seorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui portofolio harus mengumpulkan minimal 850 poin yang terdiri dari unsur (1) kualifikasi dan tugas pokok, (2) unsur pengembangan profesi, dan (3) unsur pendukung profesi. Unsur kualifikasi dan tugas pokok meliputi kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, serta prencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Unsur pengembangan profesi meliputi pendidikan dan pelatihan, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi. Unsur pendukung profesi meliputi keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan denga bidang pendidikan.

Kebanyakan guru mengalami kendala pada unsur pengembangan profesi, hal ini disebabkan minimnya kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau workshop. Dalam hal berkarya pengembangan profesi seperti menulis laporan PTK, rancangan materi pelajaran (Diktat), dan rancangan media atau alat peraga pembelajaran, kebanyakan para guru belum berani untuk memulai. Hal ini juga yang menghambat bagi guru-guru yang sudah golongan IV A untuk menuju golongan IV B yang harus memiliki kredit poin minimal 12 pada unsur pengembangan profesi. Beberapa guru ada yang mengatakan belum tahu bentuk laporan PTK dan rancangan media pembelajaran atau alat peraga sehingga susah untuk memulainya dan terlebih lagi kenaikan gaji golongan IV B tidak sebanding dengan usaha yang dilakukan untuk meraih golongan IV B yang kenaikannya tidak lebih dari Rp. 70.000,00. Akan tetapi sebagai seorang guru harus menyadari terhadap pilihan profesinya yang memiliki tanggung jawab atau sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa. Sebagai guru harus kreatif dan inovatif dan siap mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang pendidikan. Tugas guru adalah tugas yang mulia, sampai-sampai tidak dapat diukur dengan tanda jasa alias tanpa tanda jasa. Pada masa Orde Baru para guru telah dihibur dengan himne guru, tapi di masa sekarang mulai akan dihibur dengan tunjangan profesi yang konon besarnya mencapai satu kali gaji pokok.

Sertifikasi guru yang menjanjikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, serasa seperti obat pelipur lara, walau mesti sabar menanti giliran. Hal ini paling tidak dapat memotivasi para guru untuk memulai menulis apa yang telah dilakukan di kelas, apa yang akan disampaikan di kelas, dan apa yang digunakan dalam pembelajaran di kelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar